/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}
Tampilkan postingan dengan label minyak but-but. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label minyak but-but. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Mei 2013

Mengatasi Bayi Susah BAB

Bayi yang susah BAB merupakan hal yang sudah biasa terjadi. Jika bayi Anda mengalami susah buang air besar, itu disebabkan karena konstipasi atau sembelit pada bayi yaitu suatu kondisi yang sering dialami dimana tinja bayi menjadi lebih keras dari biasanya. Konstipasi pada bayi tentunya memiliki gejala-gejala sehingga terjadi demikian.

Gejala-gejalanya yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  •     Bayi akan sering menangis atau rewel yang disebabkan karena sulitnya BAB    
  •     Nyeri disekitar anus
  •     Perutnya kembung
  •     Muntah-muntah
  •     Perut bayi akan terasa keras jika diraba
  •     Tinja keras yang disertai dengan darah
  •     Berat badan tidak naik
Jika terdapat darah dibagian luar tinja dari bayi Anda, itu disebabkan karena adanya luka pada anusnya, itu terjadi karena gesekan keras dari tinja sehingga melukai permukaan anus pada bayi.

Berikut beberapa penyebab bayi susah BAB :

Faktor Susu
Bayi yang sering diberi susu formula akan mengalami susah BAB, itu disebabkan karena kandungan lemak dan protein yang terdapat pada susu formula tersebut. Belum lagi kandungan fosfor dan kalsium yang terlalu tinggi yang menyebabkan air pada tinja terserap ke dinding. Coba bandingkan dengan bayi diberi ASI ekslusif maka akan jarang sembelit, karena ASI merupakan makanan terbaik untuk bayi yang mudah dicerna. Didalam ASI terdapat beberapa bakteri yang baik yang dapat mengurangi protein yang susah untuk dicerna oleh bayi sehingga tinja yang dikeluarkan tidak susah dan mudah. Bayi yang hanya mengkonsumsi ASI dapat membuat bayi tidak dapat buang air sebesar bisa sampai 3-4 hari. Karena ASI diserap tubuh dengan baik, sehingga kotoran yang dikeluarkan sangat sedikit.

Sistem Pencernaan Belum Sempurna
Bayi yang sulit BAB kemungkinan juga disebabkan pada saat bayi mulai diberikan makanan pendamping, dan biasanya mulai dikenal disaat usia bayi sudah 4 bulan. Sehingga konsistensi tinja berubah menjadi lebih keras yang disebabkan karena sistem pencernaannya belum sempurna dan belum dapat mencerna makanan padat dengan baik.

Dehidrasi atau Kurang Cairan
Bayi yang mendapat ASI tidak akan dehidrasi karena dapat menyusu langsung dan mendapatkan ASI sesuai kebutuhannya. Sementara pada bayi yang mendapatkan susu formula, susu yang didapat terbatas pada banyaknya jumlah susu yang berada di dalam botolnya. Bayi yang mulai mendapatkan makanan padat juga membutuhkan cairan lebih banyak terutama untuk mengolah makanan yang cukup keras seperti wortel. Bila Anda tidak menyeimbangkan makanan padat dan jumlah cairan yang masuk ke tubuhnya, maka hal ini dapat menyebabkan bayi konstipasi.

Berikut ini cara mengatasi bayi susah BAB :

    Jika Anda menggunakan susu formula untuk bayi Anda, maka yang harus diperhatikan adalah takaran pengecerannya sehingga didapatkan konsistensi yang tepat dan tidak terlalu kental. Kalau bisa, mintalah saran dari dokter mengenai susu yang tepat pada bayi Anda, oleskan pada anus bayi dengan minyak but- but, Pijat perut bayi dengan lembut mulai dari pusar ke arah luar dengan gerakan melingkar searah jarum jam. Gunakan minyak but-but  memijat bayi untuk memudahkan Anda saat memijat bayi.
    Baringkan bayi Anda dalam keadaan telentang dan lakukan gerakan kakinya dengan gerakan mengayuh sepeda di udara. Hal ini dapat membuat otot-otot perut bayi bergerak dan memberikan tekanan lembut di usus besar sehingga memudahkan bayi untuk BAB.
    Usahakan untuk memenuhi kebutuhan sayur dan buahnya setiap hari, bisa diberikan dalam bentuk puree atau jus. Buah yang baik untuk pencernaan si kecil adalah pepaya matang dan agar-agar yang dapat membantu melunakkan tinja sehingga memperlancar BAB. Buah yang sebaiknya dihindari untuk sementara waktu adalah pisang karena dapat memperkeras tinja.


Demikianlah tadi info mengenai bayi susah BAB, mudah-mudahan info yang diberikan sangat bermanfaat bagi yang membacanya. Baca juga info kesehatan lainnya mengenai

Sumber info kesehatan dan berbagai sumber.

Selasa, 30 April 2013

Cara Alami Menghilangkan Bekas Luka


Luka pada kulit wajah, badan ataupun pada tangan dan kaki seringkali mengganggu dan sulit dihilangkan. Terlebih bagi wanita yang memang mendambakan kulit bersih dan bebas dari bekas luka. Selain sulit untuk dihilangkan, bekas luka juga membuat diri pribadi merasa tidak nyaman dalam mengenakan pakaian. Secara alami, bekas luka memang memerlukan waktu yang cukup lama untuk hilang. Namun, bagi Anda yang ingin mencoba cara alami untuk menghilangkan bekas luka dengan menggunakan bahan-bahan tradisional. Berikut ini adalah bahan-bahan yang dapat Anda gunakan untuk menyamarkan ataupun menghilangkan bekas luka.

Jeruk Nipis
Jeruk nipis memiliki manfaat alami untuk menghilangkan bekas luka di kulit. Caranya adalah dengan membelah 1 buah jeruk nipis menjadi beberapa bagian dan secara langsung mengoleskannya pada bekas luka di kulit. Setelah itu gunakan air hangat untuk membilasnya. Barangkali pada awal pemakaian akan dirasakan sedikit perih, namun tentu hal tersebut normal sebagai efek dari proses penghilangan noda di kulit. Gunakan secara rutin setiap hari, maka secara perlahan akan ada efek perbaikan pada kulit dengan bekas luka tersebut.
bahan alami untuk luka kulit, penghilang noda kulit
madu jeruk dan mentimun
Mentimun
Selain dapat digunakan sebagai bahan rujak, mentimun dapat mengurangi noda bekas luka ataupun menghilangkannya secara alami. Yakni dengan menghancurkan mentimun hingga menjadi adonan pasta, dan kemudian letakkan adonan tersebut pada bekas luka sepanjang malam. Lakukan secara rutin hingga bekas luka tersebut berangsur-angsur hilang.

Madu
Madu alami memiliki manfaat yang sangat luar biasa banyak bagi kesehatan tubuh. Selain untuk dikonsumsi lewat mulut, madu juga memiliki khasiat untuk menghilangkan bekas luka pada kulit. Sebagaimana tekstur madu yang cair dan lengket, madu dapat langsung dioleskan pada bekas luka dan mendiamkannya semalam. Penggunaan madu untuk menghilangkan luka secara rutin dapat membuat bekas luka perlahan-lahan menghilang. Selain itu kulit Anda akan menjadi sehat karena kandungan nutrisi yang bermanfaat.

Minyak Zaitun
Khasiat minyak zaitun tak diragukan lagi. Minyak zaitun dipercaya dapat menurunkan kolesterol. Selain itu, minyak zaitun dipercaya memiliki khasiat dalam menyamarkan bekas luka sekaligus bekas jerawat pada wajah dan tubuh. Caranya yakni dengan mengoleskan bekas luka dengan minyak zaitun secara rutin setiap hari. Secara berangsur-angsur bekas luka akan memudar dan hilang dengan sendirinya.

Beberapa bahan diatas dapat secara mudah diperoleh di supermarket ataupun pasar tradisional. Disamping itu, penyiapannya yang mudah dapat dilakukan sebelum tidur. Semoga cara-cara diatas dapat efektif menghilangkan bekas luka Anda. Selamat mencoba

Apabila ditengah keluarga kita atau saat di luar terkena benda tajam terjadi luka ringan atau lecet, minyak panas, gatal-gatal di akibatkan biang keringat, kadas, kurap dsb.
klik disini OBATnya
http://herbashopwahida.blogspot.com/2013/03/minyak-but-but.html

Kamis, 28 Maret 2013

MLM..Halal ???


Mengingat banyaknya pertanyaan yg berkaitan dengan MLM dan semakin menjamurnya bisnis jenis ini di tengah masyarakat kita maka saya ingin membantu menyimpulkan kajian tentang hal ini dari sudut pandang Islam dari berbagai tulisan tentangnya. Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi keraguan bagi kalangan yg ingin memasuki dunia tersebut, atau sebaliknya malah meninggalkannya.

Begini, Seorang pakar marketing ternama Don Failla, membagi marketing menjadi tiga macam.Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen),Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran). Bahkan Robert Kiyosaki, menempatkan orang yang bergerak di bidang MLM ini berada pada quadran III, termasuk sebagai profesional yang strategis.
Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar(Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.

Secara umum masalah bisnis dalam syari’ah Islam termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)

Islam memahami bahwa perkembangan sistem dan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.

Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Oleh karena itu, sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Gharar (penipuan), 3 Haram,4, Riba (bunga) dan 5 Bathil.

Nah Kalau kita ingin berkecimpung di suatu bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak syubhat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas..
MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut satu pendapat metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular(mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan,Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)

Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini lebih tepat jika disebut sebagai Samsarah / Simsar.

Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah. yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159). Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
Multi Level Marketing (MLM) konvensional tentulah belum bisa disebut syariah, kecuali lolos sekian syarat kesyariahan. Berikut ini syarat-syarat agar sebuah perusahaan MLM menjadi syariah. Seperti berikut:

1. Produk yang dipasarkan harus berkualitas, halal, thayyib dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah
4. Strukturnya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
5. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi dan berorientasi kemaslahatan/falah.
6. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga konsumen dan anggota terkana praktek terlarang dalam bentuk ghabn fahisy dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
7. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir.
9. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan hura-hura dan pesta yang tidak syari’ah.

Berkaitan dengan Insentif dan penghargaan Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”
Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”(hadist).
Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down lineyang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.
Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan. MLM yang Islami senantiasa berpedoman pada akhlak Islam..
Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota yang sukses mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu, applause ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Banyak MLM yang cara dan budaya pemberian penghargaannya, bertentangan dengan syariah, hura-hura, berpelukan antara pria wanita, aurat yang dipertontonkan, dsb.
Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan kesuksesan seharusnya dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)
Karena itu pula, Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “Mereka tidak lalai dari mengingat Allah dalam melakukan bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)
Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa seluruh aktivitas bisnis tidak boleh melupakan Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).
Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members .

Kewajaran harga produk
Setiap perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Ibnu Taymiyah secara khusus membahas harga yang wajar dan harga yang adil. Harga produk yang wajar artinya tidak dimark up sedemikian rupa dalam harga yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. MLM membuat harga yang tidak wajar itu, karena ingin diberikan kepada members, akibatnya margin keuntungan terlalu tinggi, dimana jauh di atas harga pasar. Praktek ini termasuk dalam kategorighabn fahisy.(penipuan yang keji) Qanun Khilafah Islamiyah Turkiy Usmani, bernama Al-Majallah al-Ahkam al-’adliyah, mengatur tentang ghabn fahisy dalam harga-harga produk dan menghukum pelaku/pedagang yg melakukannya.
Sekalipun Al-quran dan hadits tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan. Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).
Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen.
Fatwa DSN MUI tentang MLM
DSN MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang MLM dengan nama Penjualan Langsung Berjenjang Syariah No 75 Tahun 2009.. DSN MUI menetapkan sebagai berikut :
1. Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut
2. Barang adalah setiap benda berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
3. Produk jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
4. Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Konsumen adalah pihak pemakai barang dan atau jasa, dan tidak untuk diperdagangkan.
6. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.
7. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
8. Ighra’ adalah daya tari luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
9. Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perek-rutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
10. Excessive mark-up adalah batas marjin laba yang ber-lebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya.
11. Member get member adalah strategi perekrutan keang-gotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya.
12. Mitra usaha/stockist adalah pengecer/retailer yang men-jual/memasarkan produk-produk penjualan langsung.
Ketentuan Hukum Islam :
Praktik PLBS wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar,maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
12. Tidak melakukan kegiatan money game.
Demikianlah isi fatwa DSN-MUI mengenai MLM Syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional pada tahun 2009.
Missi MLM Syari’ah
Selanjutnya saya merumuskan bahwa usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah:
1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.
 www.herbawahida.com
wallahua'lam

Senin, 25 Maret 2013

MINYAK BUT-BUT

Minyak But-But
MINYAK BUT-BUT adalah produk alami yang mengandung berbagai macam herbal
MINYAK BUT-BUT adalah produk alami yang berkhasiat multiguna (P3K)
Pastikan MINYAK BUT-BUT selalu tersedia dirumah anda.

Komposisi :
  • Kaemferia rhizoma
  • Melaleuca folium
  • Eugenia ( caryophili flos )
  • Tinospora caulis
  • Palm oil


Khasiat :
  • Luka tergores, atau terkena sayatan pisau dan luka lainnya : di oleskan di bagian yang luka.
  • Terkena air panas, luka bakar; Oleskan perlahan dibagian yang terkena agar tidak melepuh
  • Terkena gigitan serangga; Gunakan kapas dan basahi dengan minyak ini lalu oleskan pada bagian yang terkena gigitan serangga
  • Minyak ini sangat sesuai untuk urut/pijat/gosok karena tidak merusak syaraf kulit

Harga : Call 0856 1456 885 / 0852 1736 1759

Kamis, 14 Februari 2013

BEKAM/HIJAMAH

FITRAH MANUSIA

Secara Fitrah tubuh manusia telah memiliki kekuatan yang mampu menjaga dirinya, tetapi mekanisme ini tidak akan berfungsi apabila tubuh dipenuhi dengan banyak toksid (racun). Keadaan ini akan semakin serius jika toksid tersebut tidak dapat dikeluarkan dengan sempurna sementara tubuh tidak mendapat zat nutrisi yang cukup.

TAHUKAH ANDA ? Tubuh kita telah dipenuhi oleh jutaan toksid (racun) yang mengakibatkan sistem imuniti menurun, bertambahnya penyakit, penyakit yang sukar di sembuhkan (Degeneratif).

TOKSIN/RACUN didalam tubuh kita diakibatkan oleh :

1. Makanan/Minuman

* Makanan siap saji
* Obat–obatan kimia yang dikonsumsi dalam jangka waktu lama
* Pengawet makanan sintetik (asam benzonat dan asam sorbet)
* Penyedap rasa sintetik/penguat rasa sintetik/monosodium glutamat/MSG dan derivatnya
* Zat pemanis buatan (aspartam, siklamat, sakarin)
* Zat perwana sintetik (makanan atau tekstil)
* Antioksidaan, pengatur keasaman, pengeras
* Antikempal, sekuestran
* Pemutih dan pematang tepung, pengemulsi, pengental
* Garam dapur/senyawa natriumnklorida
* Cuka (senyawa asam asetat)
* Zat-zat kimia lainnya

2. GAYA HIDUP

* Melalui Obat-Obatan : Antibiotic, analgesic/antipyretic
* Pola makan :Serba instan, tinggi lemak-karbohidrat-protein dan rendah serat
* Logam berat :Raksa/mercury/hg, timbale/lead/plumbum/pb dan alumunium.Orang di perkotaan dan di daerah industry sangat rentan
* Hasil Pertanian yang beracun:Pupuk organik, pestisida, herbisida dan radiasi
* Melalui Pernapasan: polusi lainnya,asap rokok,asap pabrik, asap kendaraan, limbah industry, polusi dalam rumah.
* Gaya Hidup:sikap hidup, pola pikir, daya tahan terhadap stresss dan kurang olahraga.

PENYAKIT AKIBAT TOXID

* Mudah mengantuk,
* Hepatitis,
* Sakit kuning,
* Letih lesu,
* Diabetes mellitus,
* Lemah jantung,
* Sakit sendi,
* Gout,Arthritis,
* Darah Tinggi,
* Telinga Berdenging,
* Keputihan,
* TBC,
* Lemah syahwat ,
* Obesitas,
* Selulit,
* Jerawat,
* Penyakit kulit,
* Rambut atau kuku pecah,
* Kegelisahan,
* Cepat marah,dll.

CIRI FISIK TOXID

* Iris Mata : Keruh, Spot Toxid
* Tangan : Hitam pada garis, warna Gelap (hitam/biru)
* Kulit Kering dan Kasar
* Rambut Gugur dan Pecah
* Kuku Rusak/Pecah/Hitam
* Obesitas, Banyak Selulit
* Nafas Bau
* Lidah Hitam
* Muka Berjerawat
* Kaki Berwarna/Pigmen
* Impotensi/Keguguran
* Alergi, Makan Berpantang
* Sembelit (autointoxication)
* Kulit/Mata Berwarna agak Kuning

PROGRAM DETOX

* Detoksifikasi, Buang racun di Usus (Colon)
* Detoksifikasi, Buang racun di Ginjal (Kidney)
* Detoksifikasi, Buang racun di Hati (Liver)
* Detoksifikasi, Buang racun di Jantung (Heart)
* Detoksifikasi, Buang racun di Limpa (Spleen)

MENGAPA DETOKS

* Zaman serba instant dan penuh Polusi, makanan diawetkan dan polusi dimana-mana, zat-zat beracun ada di makanan yang kita konsumsi, air yang kita minum, dan udara yang kita hirup.
* Manusia harus makan dan aminum, zat gizi dan racun masuk dalam tubuh, memperbesar peluang kontak antara senyawa beracun dengan dinding Usus, bila terjadi selama bertahun-tahun, tubuh terutama hati yang dipaksa untuk bekerja extra keras untuk menetralisir racun mengakibatkan rusaknya fungsi hati, racun terbawa aliran darah/limfa menyebabkan penyakit pada berbagai organ.

METODE DETOKSIFIKASI

* Dzikir, Ibadah
* Sedekah, Puasa
* BerBEKAM / HIJAMAH
* Detoksifikasi Hernal
* Akupunktur
* Akupresur
* Refleksi
* Olahraga
* Mandi Uap
* Ion Detoks
* Terapi Gizi

BEKAM/HIJAMAH adalah salah satu metode Detoksifikasi yang terbaik, dan sampai saat ini belum ada metode yang dapat menandingi keampuhan dari metode BEKAM/HIJAMAH ini.




Proses Detoksifikasi dengan menggunakan metode BEKAM/HIJAMAH ini, memang tidak akan menghilangkan penyakit secara langsung akan tetapi merupakan satu cara Pengobatan yang Terbaik.




Ingatlah bahwa setiap pengobatan yang tidak ada proses detoks sukar untuk disembuhkan Total. Jadi masihkah ada keraguan di hati kita untuk DETOKSIFIKASI dengan BerBEKAM/HIJAMAH ???

Berbagai sumber

Rabu, 31 Oktober 2012


BEKAM Untuk Penyakit STROKE

Langkah langkah melakukan bekam pada pasien stroke :

1.Tentukan terlebih dulu, apakah strokenya termasuk tipe perdarahan (stroke hemorragik) atau tipe sumbatan (Stroke iskemik).

2.Bila termasuk tipe sumbatan, maka ditunggu dulu minimal 24 jam setelah kejadian stroke, sampai kondisi tubuh pasien stabil, baru boleh dibekam. Saat ini pengobatan medis tetap dilakukan

3.Bila termasuk tipe perdarahan, maka ditunggu dulu minimal 7 hari setelah kejadian stroke, sampai kondisi tubuh pasien stabil, baru boleh dibekam. Saat ini pasien memerlukan pengobatan dan Rawat Inap di Rumah Sakit, sehingga pengobatan medis tidak boleh ditinggalkan.

4.Tentukan apakah strokenya tipe flasid (lemes, defisiensi), atau tipe spastik (kaku, tense). Bekamlah sesuai tipenya.

5.Untuk fase rehabilitatif, atau beberapa minggu setelah pasien stabil, bekam bisa dilakukan untuk pemulihan fungsi tubuh, dan dilakukan juga program fisioterapi dan rehabilitasi medik.

6. Pada pasien stroke perdarahan,
a. Pilihlah titik umum dan titik utama terlebih dahulu (pilih salah satu, bergantian).
• Titik Ummu Mughits.
• Titik Akhda'aini.
• Titik Qomahduwah.
• Titik Kahil.
• Titik Yafukh,
• Titik Hundred Meetings.
b. Ambil titik lengan.
• Titik tulang siku
• Titik otot lengan
• Titik tulang bahu
c. Ambil titik tungkai.
• Titik San Yin Ciao,
• Titik Hati,
• Titik Cu San Lie.
• Titik The Great Stream
d. Ambil titik tambahan
1) bila tipe flasid titiknya.
• titik life gate (pintu kehidupan).
• Titik utama ginjal (associated point for kidney).
2) Bila tipe spastik titiknya
• Titik The wind residence (rumah angin).
• Titik Wind pond (kolam angin).
• Titik Much abundant (berlimpah limpah).
e. Ambil titik simptomatis sesuai keluhan pasien.

7. Pada pasien dengan stroke sumbatan
a. Ambil titik umum atau titik utama dulu.
• Titik Ummu Mughits.
• Titik Kahil.
b. Ambil titik simptomatis atau rehabilitatif sesuai keadaan pasien.
1) Titik bekam motorik atau sensorik sesuai keadaan pasien.
2) Daerah bahu-lengan atas.
• Titik shoulder born (tulang bahu) pertama,
• Titik shoulder born (tulang bahu) kedua.
• Bekam seluncur dari titik tulang bahu (shoulder born)} pertama, menuju ke titik tulang bahu (shoulder born) kedua
.3) Daerah lengan atas-siku
• Titik tulang siku (elbow bone),
• Titik San li,
• Titik tulang siku (elbow bone), San li.
• Titik Small sea,
• Bekam seluncur dari Titik tulang siku (elbow bone), Small sea.

4) Daerah lengan bawah-pergelangan tangan.
• Titik outer gate (pintu luar),
• Titik inner gate (pintu dalam),

5) Titik bekam tambahan untuk lengan atas-lengan bawah
• Titik Large born (titik tulang besar),
• Titik the branch ditch (Selokan bercabang),
• Bekam seluncur dari Titik gathering of the ancestors (pertemuan para leluhur), ke Titik Sang yang luo,

6) Titik untuk tungkai.
• Titik Cu San Lie.
• Titik Upper great space (titik ruang besar atas).
• Titik Yang ling cuen (titik mata air di bukit yang),
• Titik spring in the yin mound (titik mata air di bukit yin).
• Titik suspended bell (titik lonceng gantung),
• Bekam seluncur dari Titik san yin ciao (titik pertemuan tiga yin). Ke Titik welling bone (timbunan tulang),
• Titik jumping circle (titik lompatan berputar),
• Titik fung se.
• Titik the hidden rabbit (titik kelinci yang tersembunyi)
• Titik The release stream,
• Titik Pusat Ginjal (associated point for the kidney).
• Titik joyful cry (tangisan gembira),
• Titik supporting the mountain (penyokong gunung),
• Titik kun lun,

7) Titik untuk kelumpuhan wajah (perot).
• Titik earth granary (gudang bawah tanah).
• Titik rahang bawah.
• Titik the lower gate.
• Titik Ying siang.
• Titik Yang Pi,

8) Untuk memperbaiki kemampuan bicara (aphasia).
• Titik Upper Star.
• Titik pusat praksia.
• Titik pusat bicara,

8. lalukan bekam dengan bergantian titiknya
 SELALU GUNAKAN MINYAK BUT-BUT
sumber : majalah bekam
 

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha , Car Price in India